Kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022 menemukan satu lagi tersangka, yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebelumnya, Helena Lim, seorang sosialita yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Kedua tersangka ini menjadi sorotan media saat mereka digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Harvey Moeis, mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan, terlihat tenang meski tangannya telah terborgol. Dalam situasi yang sulit, dia tetap menunjukkan sikap yang tegar. Meski dihadapkan pada pertanyaan wartawan, Harvey memilih untuk diam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap korupsi tata niaga komoditas timah yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Harvey Moeis, sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), terlibat dalam kerja sama yang diduga dilakukan secara ilegal dengan PT Timah Tbk. Kerja sama tersebut menghasilkan transaksi yang tidak sesuai dengan hukum.
Menurut Kuntadi, Direktur Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Harvey Moeis menjadi tersangka. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dalam menghadapi tantangan ini, peran lembaga penegak hukum menjadi sangat krusial untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, dan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk memerangi korupsi demi terciptanya tatanan yang lebih baik dan berintegritas.